Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Salah Satu Alat Bantu yang Dijamin BPJS Kesehatan, Ini Cara Klaim Alat Bantu Dengar

Hinggar - Rabu, 08 Maret 2023 | 08:15
BPJS Kesehatan naik
Tribun Palu

BPJS Kesehatan naik

GridStar.ID - BPJS Kesehatan tak hanya memberi jaminan layanan kesehatan, tetapi juga memberikan jaminan untuk alat bantu kesehatan.

Alat bantu kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan antara lain kruk penyangga tubuh, penyangga leher (collar neck), korset tulang belakang, protesa gigi, protesa alat gerak, alat bantu gerak hingga kacamata.

Untuk mendapatkan alat bantu kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Berikut ini syarat untuk mendapatkan alat bantu dengar yang dijamin oleh BPJS Kesehatan:

1. Pelayanan alat bantu dengar (hearing aid) diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis THT serta merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

2. Alat bantu dengar dapat diberikan maksimal sekali dalam 5 (lima) tahun atas indikasi medis dengan besaran maksimal Rp. 1.000.000,- per peserta tanpa membedakan satu/dua telinga.

3. Apabila sebelum 5 tahun diperlukan penggantian alat bantu dengar (hearing aid) oleh sebab apapun (perubahan ukuran, hilang, rusak dan sebab lain) maka BPJS Kesehatan tidak menjamin

4. Peserta mendapatkan pelayanan medis dan/atau tindakan medis di FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan prosedur pelayanan RJTL;

5. Peserta mengurus keabsahan administrasi alat bantu dengar (hearing aid) di FKRTL dengan membawa lembar salinan SEP RJTL dan resep alat bantu dengar (hearing aid);

6. Peserta mengambil alat bantu dengar (hearing aid) pada Faskes atau Optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan menyerahkan lembar salinan SEP RJTL, resep alat bantu dengar (hearing aid) dan bukti keabsahan administrasi.

Baca Juga: Berobat Pakai BPJS Kesehatan Tanpa Antre, Ini Cara Ambil Nomor Periksa Online

7. Petugas FKRTL atau Optik melakukan verifikasi resep dan bukti pendukung lain, kemudian menyerahkan alat bantu dengar (hearing aid) kepada Peserta (*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x