GridStar.ID - SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian kerap kali digunakan untuk keperluan rekrutmen.
Mulai dari rekrutmen BUMN, PPPK, hingga CPNS, SKCK kerap dijadikan syarat mendaftar.
Namun, SKCK memiliki masa berlaku hanya 6 bulan usai diterbitkan.
Padahal, mengurusnya cukup memakan waktu dan memerlukan banyak dokumen.
Kini, perpanjangan SKCK bisa dilakukan secara online loh.
Dalam laman Polri.go.id ternyata kita hanya membutuhkan beberapa dokumen berikut.
Syarat Perpanjangan SKCK Online:
1. KTP
2. Kartu identitas lain jika belum memiliki KTP
3. Paspor
4. Kartu Keluarga
5. Akta Lahir