Follow Us

Sering Jadi Syarat CPNS, Mudah kok Perpanjang SKCK Online Tanpa Ribet Antri di Kantor Polisi!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Rabu, 08 Maret 2023 | 15:02
Cara perpanjang SKCK online
dok.TribunBatam

Cara perpanjang SKCK online

GridStar.ID - SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian kerap kali digunakan untuk keperluan rekrutmen.

Mulai dari rekrutmen BUMN, PPPK, hingga CPNS, SKCK kerap dijadikan syarat mendaftar.

Namun, SKCK memiliki masa berlaku hanya 6 bulan usai diterbitkan.

Padahal, mengurusnya cukup memakan waktu dan memerlukan banyak dokumen.

Kini, perpanjangan SKCK bisa dilakukan secara online loh.

Dalam laman Polri.go.id ternyata kita hanya membutuhkan beberapa dokumen berikut.

Syarat Perpanjangan SKCK Online:

1. KTP

2. Kartu identitas lain jika belum memiliki KTP

3. Paspor

4. Kartu Keluarga

5. Akta Lahir

Halaman Selanjutnya

6. Pas foto 4x6
1 2 3

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest