7. Pasien menandatangani bukti penerimaan alat kesehatan tersebut.
Itulah syarat dan tata cara untuk mengklaim alat bantu dengar dari BPJS Kesehatan.
(*)
7. Pasien menandatangani bukti penerimaan alat kesehatan tersebut.
Itulah syarat dan tata cara untuk mengklaim alat bantu dengar dari BPJS Kesehatan.
(*)
Editor : Grid Star
Baca Lainnya
Latest