Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Korban Pertamina Plumpang Bertambah, Apakah Luka Bakar Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tiur Kartikawati Renata Sari - Minggu, 05 Maret 2023 | 12:02
Ledakan Pertamina Plumpang
dok.TribunJogja

Ledakan Pertamina Plumpang

GridStar.ID - Ledakan dahsyat Depo Pertamina Plumpang menuai duka mendalam.

Khususnya, bagi warga di wilayah Koja, Jakarta Utara yang menjadi korban ledakan pada Jumat, (3/3/2023).

Ledakan ini mengakibatkan sebanyak 51 korban mengalami luka bakar dan 17 meninggal dunia.

Sebanyak 52 unit mobil pemadam denan 260 petugas dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelaman DKI Jakarta dikerahkan ke lokasi kebakaran.

Setelah 6 jam, si jago merah baru dinyatakan padam pada Sabtu dini hari pukul 02.19 WIB seperti dikutip dari Kompas.com.

Berkaca dari kasus ledakan Pertamina Plumpang, apakah ditanggung BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan ternyata menanggung penanganan luka bakar.

Namun, hanya luka bakar derajat 1 dan 2 yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

Sedangkan untuk luka bakar derajat 3 tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Perbedaan Derajat Luka Bakar:

Luka bakar tingkat 1

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x