Follow Us

BPJS Checking, Cek Cara dan Syarat Mendapatkan Alat Bantu Dengar Gratis dari BPJS Kesehatan

Nadia Fairuz Ikbar - Senin, 06 Maret 2023 | 15:31
Ilustrasi pemasangan alat bantu dengar
Freepik

Ilustrasi pemasangan alat bantu dengar

Subsidi dana untuk klaim alat bantu dengar untuk peserta BPJS tidak bisa dilakukan sesering mungkin.

Ketentuannya, peserta JKN-KIS hanya bisa mendapatkan alat bantu dengar dengan klaim dari BPJS Kesehatan sekali dalam lima tahun sesuai indikasi medis.

Prosedur Mendapatkan Alat Bantu Dengar dari BPJS KesehatanAdapun syarat pertama agar bisa melakukan klaim alat kesehatan adalah dengan menggunakan kartu BPJS Kesehatan sebagai bukti kepesertaan.

Kartu tersebut tak harus fisik, tapi bisa juga versi digital dengan mengunduh di aplikasi Mobile JKN di ponsel.

Setelah memahami segala persyaratan BPJS Kesehatan, simak langkah-langkah untuk klaim alat kesehatan.

1. Datanglah ke puskesmas, klinik atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan menjadi faskes pertama Anda.

2. Jika diperlukan rujukan ke faskes tingkat lanjutan, mintalah rujukan ke poli THT (Telinga, Hidung, dan Tenggorokan) kepada petugas puskesmas.

3. Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) yang berlaku bagi peserta JKN-KIS, yakni periksa kondisi masalah pendengaran sesuai prosedur dari poli yang ada.

4. Selanjutnya, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan rekomendasi alat bantu dengar untuk digunakan.

Baca Juga: Tak Butuh Waktu Lama, Simak Cara Dapat Rujukan Puskesmas untuk Klaim BPJS Kesehatan

5. Pasien membawa Surat Eljibilitas Peserta (SEP) atau salinannya yang telah dilegalisir, sebagai syarat mengambil alat kesehatan melalui Instalasi Farmasi Rumah Sakit, atau melalui jaringan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

6. Fasilitas kesehatan yang dituju akan melakukan verifikasi berkas, kemudian menyerahkan alat kesehatan tersebut.

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular