GridStar.ID-Penting untuk mengetahui informasi cara mendapatkan alat bantu dengar gratis dengan BPJS.
Dengan mengetahui informasi cara mendapatkan alat bantu dengar gratis dengan BPJS, maka suatu waktu jika membutuhkan akan lebih mudah mengurusnya.
Alat bantu dengar (hearing aid) adalah salah satu alat kesehatan yang dapat diklaim gratis oleh peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan.
Peserta JKN-KIS dapat mengklaim alat kesehatan ini secara gratis dengan memenuhi syarat dan prosedur yang telah ditetapkan.
Dikutip dari Kompas.com, ada sejumlah persyaratan untuk klaim alat bantu dengar dengan BPJS Kesehatan seperti berikut ini.
1. Sesuaikan harga alat bantu dengar dengan plafon klaim
Layanan yang diberikan BPJS untuk klaim alat kesehatan berupa subsidi dana.
Besaran subsidi dana untuk alat kesehatan berupa alat bantu dengar diberlakukan sama untuk semua kelas kepesertaan BPJS Kesehatan, baik kelas 1, 2, ataupun 3.
Ditetapkan bahwa batas harga alat bantu dengar yang ditanggung BPJS Kesehatan maksimal Rp 1.000.000.
Jika harga alat bantu yang dipilih melebihi plafon harga, maka Anda bisa membayarkan sisanya di luar jumlah tanggungan.
Baca Juga: Sudah Pecah KK Usai Bercerai, Ini Cara Urus BPJS Kesehatan Agar Tak Lagi Bayar Iuran sang Mantan
2. Klaim lima tahun sekali