GridStar.ID-Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) dan menghapus sistem kelas (1,2, dan 3) yang ada saat ini.
Melansir Kompas.com, Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman mengatakan, hal tersebut mulai diberlakukan pada tahun 2025, mundur dari yang dijadwalkan sebelumnya pada tahun 2023.
"Penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh ditargetkan berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," ujar Mickael dalam Youtube rapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (09/02).
Mickael mengatakan, di tahun 2022 pihaknya telah melakukan uji coba di lima rumah sakit pemerintah, antara lain RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP dr. Rivai Abdullah Palembang.
Dia menjelaskan, pihaknya telah menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi lapangan dari uji coba di lima RS tadi.
Namun yang ditelaah lebih lanjut hanya empat RS uji coba mencakup RSUP Rivai Abdullah, RSUP Surakarta, RSUP Tadjudin Chalid dan RSUP Leimena.
"Secara umum 98 persen kriteria KRIS JKN telah dipenuhi oleh 4 rumah sakit uji coba," jelas Mickael.
Seperti apa Sistem KRIS JKN?
Jika dalam skema lama kelas perawatan BPJS Kesehatan terdiri dari tiga kelas, maka sistem baru Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan (KRIS) JKN tidak demikian. Pola baru ini nantinya akan berlaku untuk RS pemerintah hingga swasta.
Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono memberikan penjelasan soal KRIS JKN ini dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, pada Kamis (09/02) kemarin.
Dimana, ruang rawat inap akan berubah menjadi dua kelas, yakni kelas intensif dan non-intensif. Di mana nanti tiap ruangan hanya untuk kelas intensif diisi 4 tempat tidur.