GridStar.ID - Anak yang baru lahir bisa langsung didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Biasanya, anak yang baru lahir pada dokumen yang didaftarkan pada BPJS Kesehatan akan diberikan nama dari sang ibu bayi.
Oleh karena itu peserta perlu mengubah nama dalam dokumen BPJS Kesehatan.
Bagi peserta non PBI, syarat untuk mengubah data kependudukan antara lain adalah e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan kartu identitas peserta JKN KIS.
Sedangkan peserta PBI diperlukan beberapa dokumen tambahan seperti dokumen pengesahan dari lurah atau kepala desa.
Berikut ini cara mengubah data peserta BPJS Kesehatan secara online:
1. Lakukan “Sign In” ke dalam Aplikasi Mobile JKN.
2. Pilih menu "ubah data peserta"
3. Pilih Data yang akan diubah
4. Lakukan Perubahan Data
5. Setelah melakukan perubahan data sesuai kebutuhan, Bapak/Ibu klik “Simpan” lalu masukkan kode verifikasi yang telah dikirimkan ke nomor handphone Bapak/Ibu.
Diketahui ada beberapa macam data yang bisa diubah di BPJS Kesehatan.
Data tersebut antara lain, NIK, nama, tanggal lahir, jenis kelamin hingga alamat domisili. (*)