2. Jaminan Pensiun
Jaminan pensiun merupakan jaminan Sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta/ahli waris dengan memberikan penghasilan pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Peserta yang bisa mengajukan klaim Jaminan Pensiun jika sudah mencapai usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Peserta penerima upah membayar iuran Jaminan pensiun dengan rincian sebagai berikut:
a. Pemberi kerja 2% dari Upah sebulan
b. Pekerja 1% dari Upah sebulan (*)