GridStar.ID - Seseorang pastinya ingin mempersiapkan hari tua dengan baik dan hidup dengan lebih nyaman.
Oleh karena itu dibutuhkan tabungan yang tersimpan dan bisa digunakan di hari tua.
Selain memberikan jaminan sosial dan kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan jaminan yang nantinya bisa diklaim saat usia pensiun.
Dua manfaat program BPJS Ketenagakerjaan tersebut adalah Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta: memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.
Beberapa kriteria untuk mengajukan klaim JHT:
a. Usia Pensiun 56 Tahun
b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)