Baca Juga: Selain Jaminan Hari Tua, Berikut Manfaat Lain BPJS Ketenagakerjaan
e. Mengundurkan diri
f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
h. Cacat total tetap
i. Meninggal dunia
j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
Bagi peserta Penerima Upah (PPU), peserta membayar iuran Jaminan Hari Tua dengan rincian sebagai berikut:
a. Pemberi kerja 3,7% dari Upah sebulan
b. Pekerja 2% dari Upah sebulan