GridStar.ID-Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) masih dilakukan oleh pemerintah pada Oktober 2022.
Adapun besaran BSU yang diterima pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan yakni Rp 600.000 yang dicairkan satu kali.
Salah satu syarat menjadi penerima BSU adalah pekerja/buruh yang terdaftar sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.
Umumnya, keaktifan anggota BPJS Ketenagakerjaan ini didaftarkan oleh perusahaan atau pihak yang mengadakan pekerjaan.
Dikutip dari Kompas.com (24/06), Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, semua pekerja wajib didaftarkan oleh perusahaannya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, bagaimana jika perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya dalam jaminan sosial yang mengakibatkan karyawan tersebut tidak bisa menerima BSU?
Penjelasan Kemnaker
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan bahwa perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan akan dikenai sanksi.
"Dalam Pasal 17 UU No 24 Tahun 2011, diterangkan bahwa pemberi kerja yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS karyawan dikenai sanksi administratif," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Senin (03/10).
Baca Juga: Dapatkan DP Murah Perumahan dengan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya
Sanksi administratif yang dimaksud, berupa:
- Teguran tertulis
- Denda, dan/atau
- Tidak mendapat pelayanan publik tertentu.