Follow Us

Selain Jaminan Hari Tua, Berikut Manfaat Lain BPJS Ketenagakerjaan

Rahma - Jumat, 03 Maret 2023 | 11:02
BPJS Ketenagakerjaan
instagram

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berkonsep seperti asuransi bagi para pekerja.

Walaupun setiap bulannya gaji Anda dipotong untuk biaya layanan ini, tetapi Anda akan bisa merasakan manfaatnya untuk jangka panjang.

Dikutip dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, Jumat 3 Maret 2023 berikut manfaat program BPJS Ketenagakerjaan selain JHT.

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program JKK ini akan melindungi para pekerja dari hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan akibat cacat kecelakaan kerja (fisik maupun mental) atau kematian.

Pekerja yang mengalami cedera akibat kerja berhak mendapatkan manfaat berupa pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, serta mendapat santunan tunai jika meninggal dunia atau cacat total.

Jaminan ini berlaku juga ketika pekerja terjangkit suatu penyakit yang diakibatkan oleh lingkungan tempat dia bekerja.

Peserta Jaminan Kecelakaan Kerja akan mendapatkan manfaat sebesar 48 kali dari gaji yang didapat.

Tersedia juga beasiswa untuk dua anak yang orang tuanya sebagai pekerja meninggal dunia atau menjadi cacat total.

Baca Juga: BPJS Checking, Aturan Denda Telat Bayar BPJS Ketenagakerjaan, Ini Sanksinya

Karyawan ditanggung oleh jaminan ini saat bepergian ke dan dari tempat kerja, di tempat kerja, maupun saat sedang perjalanan bisnis.

Halaman Selanjutnya

2. Jaminan Kematian (JKM)
1 2 3

Editor : Rahma

Baca Lainnya

Latest