GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan mempermudah masyarakat memperoleh layanannya dengan berbagai macam cara.
Salah satunya dengan hadirnya Perisai atau Penggerak Jaminan Sosial Nasional (Perisai).
Sistem keagenan ini sudah resmi diluncurkan semenjak tahun 2018 lalu.
Mereka yang bisa bergabung sebagai agen Perisai adalah pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Untuk menjadi agen Perisai, bisa mengunjungi Kantor Perisai atau Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan yang dekat dengan domisilinya.
Selain itu, perlu membawa dokumen yang diperlukan sebagai berikut:
1. Curriculum Vitae (CV);
2. e-KTP;
3. Ijazah;
4. Foto 3x4 (2);
5. NPWP.