Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sebelum Lakukan Lapor SPT Tahunan, Ketahuilah Jenis, Syarat dan Cara Daftar NPWP

Nadia Fairuz Ikbar - Jumat, 24 Februari 2023 | 09:01
Cara membuat akun NPWP online
dok.Tribunnews

Cara membuat akun NPWP online

  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Warisan Belum Terbagi.

Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan.

Fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen lain yang dipersamakan dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia.

Dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, sebagai berikut:

  • Fotokopi Kartu NPWP salah satu ahli waris, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah satu ahli waris.
  • Fotokopi akta wasiat, surat wasiat, atau dokumen lain yang dipersamakan, dan fotokopi Kartu NPWP pelaksana wasiat, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pelaksana wasiat.
  • Fotokopi dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan dan fotokopi Kartu NPWP pihak yang mengurus harta peninggalan, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pihak yang mengurus harta peninggalan.
Baca Juga: Jangan sampai Baru Tahu! Inilah 3 Alasan Mengapa Masyarakat Wajib Lapor SPT Tahunan

Syarat mendaftar NPWP

Dikutip dari laman resmi www.pajak.go.id, terdapat empat kategori pendaftaran NPWP pribadi yang salah satunya adalah kategori bagi yang hendak membuat NPWP online untuk melamar kerja.

Berikut kategori pendaftaran NPWP pribadi selengkapnya:

  1. Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Contoh: karyawan/pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP. Contoh: pelamar kerja yang belum memiliki penghasilan, mahasiswa yang belum memiliki penghasilan, dan sejenisnya.
  3. Apabila sudah memiliki NPWP pribadi, lalu mendapatkan penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak
  4. Warisan Belum Terbagi. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan.
Adapun syarat membuat NPWP untuk melamar kerja sesuai ketentuan pendaftaran NPWP pribadi adalah dokumen berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Cara membuat NPWP online untuk melamar kerja

Cara membuat NPWP online bagi yang belum bekerja bisa dilakukan melalui e-registration (e-reg) yang dapat diakses pada alamat ereg.pajak.go.id.

Jika belum memiliki akun e-registration (e-reg), silakan membuat akun terlebih dahulu sebagai bagian dari cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja secara online.

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x