GridStar.ID - Cara mengaktifkan kembali Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) non-efektif.
NPWP pada keadaan tertentu bisa menjadi NPWP non-efektif.
NPWP non-efektif artinya status wajib pajak sudah tidak aktif.
Dilansir dari www.pajak.go.id, NPWP non-efektif menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
NPWP non-efektif juga bisa terjadi karena Wajib Pajak berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Selain itu, bisa saja Wajib Pajak orang pribadi yang sebelumnya menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi kini sudah tidak lagi menjalankan usaha maupun pekerjaan bebas tersebut.
Kemudian, NPWP non-efektif juga bisa terjadi karena Wajib Pajak yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau setahun dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Lantas, bagaimana mengaktifkan kembali NPWP non-efektif?
Berikut syarat pengaktifan NPWP non-efektif wajib pajak orang pribadi.
Baca Juga: Simak Cara Tetap Bisa Lapor SPT Meski Belum Validasi NIK Menjadi NPWP
- NPWP
- Nama
- Nomor Induk Kependudukan
- Alamat tempat tinggal
- Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak
- Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak.