GridStar.ID-Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berpanghasilan, wajib melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan atas pembayaran pajak yang telah disetorkan kepada negara sepanjang tahun.
Pelaporan SPT Tahunan dilakukan setiap tahun atas tahun pajak tahun sebelumnya.
Mengutip laman resmi Ditjen Pajak, Rabu (21/02), SPT Tahunan adalah surat untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sekurang-kurangnya, ada 3 alasan pekerja wajib melaporkan SPT Tahunan. Pertama, merupakan perintah yang telah diatur dalam perundang-undangan.
Kewajiban pelaporan SPT Tahunan telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Seluruh wajib pajak wajib melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas, jika tidak dilaksanakan maka akan dikenakan sanksi.
Kedua, mekanisme pajak penghasilan di Indonesia yang menganut sistem self assessment. Dengan demikian, setiap wajib pajak wajib mendaftar, menghitung, memperhitungkan, menyetorkan serta melaporkan pajak penghasilannya tanpa menunggu surat ketetapan pajak dari Ditjen Pajak.
Kewajibannya dimulai dari mendaftarkan diri secara mandiri sebagai wajib pajak dan mendapatkan tanda pengenal berupa NPWP.
Kemudian wajib pajak juga perlu menghitung sendiri pajak terutangnya. Dalam hal ini, pembayaran PPh pekerja umumnya melalui perantara perusahaan pemberi kerja.
Perhitungan itu bisa pula menghasilkan jumlah pajak yang kurang atau lebih dibayar. Apabila terdapat kekurangan pembayaran, maka wajib pajak harus menyetorkan segala kekurangan pembayaran pajak.
Pelaporan SPT juga menjadi bentuk pertanggungjawaban hak dan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak dalam suatu tahun pajak. Oleh karena itu wajib pajak wajib melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas.