Follow Us

Salah Satu Dokumen yang Diperlukan Untuk Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Buat NPWP

Hinggar - Jumat, 03 Februari 2023 | 09:45
BPJS Ketenagakerjaan
Tribunnews

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan klaim Jaminan Hari Tua dengan beberapa syarat.

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta bisa melakukan pengajuan klaim JHT jika memenuhi beberapa kriteria berikut ini:

a. Usia Pensiun 56 Tahun

b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

e. Mengundurkan diri

f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

h. Cacat total tetap

Baca Juga: Terlambat Bayarkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pekerja, Perusahaan Bisa Kena Denda, Ini Besarannya

Halaman Selanjutnya

i. Meninggal dunia
1 2 3 ... 5

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest