Follow Us

Salah Satu Dokumen yang Diperlukan Untuk Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Salah satunya NPWP

Dok Grid - Selasa, 09 Juli 2024 | 10:42
Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Tribunnews

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan klaim Jaminan Hari Tua dengan beberapa syarat.

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta bisa melakukan pengajuan klaim JHT jika memenuhi beberapa kriteria berikut ini:

a. Usia Pensiun 56 Tahun

b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

e. Mengundurkan diri

Baca Juga: Jadi Karyawan Perusahaan Tapi Tak Didaftarkan Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Apa Bisa Daftar Secara Mandiri?

f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

h. Cacat total tetap

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular