GridStar.ID - Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP bisa bertatus non-efektif jika pemilik NPWP tersebut ditetapkan sebagai Wajib Pajak non-efektif.
Terkait hal ini, perbedaan NPWP aktif dan non-efektif penting dipahami. Terlebih, sejumlah pertanyaan khususnya mengenai keuntungan Wajib Pajak non-efektif kerap mencuat di kalangan publik.
NPWP non-efektif artinya apa? Apakah Wajib Pajak non-efektif Wajib lapor SPT Tahunan? Apa saja penyebab NPWP non-efektif? Artikel ini akan membantu pembaca menjawab sejumlah pertanyaan tersebut.
Perlu diingat, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
Nomor tersebut dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Perbedaan NPWP aktif dan non-efektif
Dikutip dari laman resmi www.pajak.go.id, Wajib Pajak Aktif (WP Aktif) adalah Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dan menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sedangkan Wajib Pajak non-efektif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
Merujuk pada pengertian tersebut, perbedaan NPWP aktif dan non-efektif bisa dilhat berdasarkan status Wajib Pajak atau pemilik NPWP.
Dengan kata lain, NPWP non-efektif artinya dimiliki oleh Wajib Pajak yang NPWP-nya belum dilakukan penghapusan namun yang bersangkutan telah berstatus non-efektif sebagai Wajib Pajak.
Lantas apa keuntungan Wajib Pajak non-efektif? Apakah Wajib Pajak non-efektif Wajib lapor SPT Tahunan?
Baca Juga: Ahli Waris Wajib Tahu, Berikut Daftar Harta yang Bebas Pajak, Warisan Termasuk?
Berbeda dengan Wajib Pajak aktif, Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak non-efektif, maka:
- Tidak melaksanakan kewajiban penyampaian SPT
- Tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai Wajib Pajak non-efektif)
- Tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai Wajib Pajak non-efektif)