GridStar.ID - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa berlaku untuk seumur hidup.
Namun ada beberapa kondisi yang membuat NPWP menjadi non aktif atau bahkan tidak bisa digunakan lagi.
Dikutip dari klikpajak.id, NPWP akan menjadi non efektif karena beberapa hal antara lain:
a. NPWP dinyatakan Non Efektif (NE)
Seorang wajib pajak bisa mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk nonaktifkan NPWP-nya.
Kemudian DJP akan mengabulkan permintaan tersebut.
NPWP juga bisa menjadi nonaktif oleh DJP jika dinilai memenuhi syarat untuk dinonaktifkan.
b. NPWP dihapuskan (DE)
Wajib pajak juga bisa melakukan pengaktifan kembali NPWP yang telah non efektif.
Untuk mengaktifkan NPWP Non-efektif juga bisa dilakukan secara online.
Baca Juga: Cara Mudah Mengaktifkan Kembali NPWP Non-Efektif Lewat Online