GridStar.ID-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang berguna untuk seseorang mengurus admintrasi perpajakan. NPWP ini berguna sebagai tanda pengenal diri wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya untuk membayar pajak.
Tidak semua orang wajib memiliki NPWP, hanya wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif yang harus mempunyai NPWP. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Dikutip dari laman Kemenkeu, NPWP dibagi menjadi dua jenis yakni NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan Usaha.
NPWP Orang Pribadi wajib dimiliki setiap individu yang bekerja atau berpenghasilan tetap di Indonesia.
Kategori NPWP Orang Pribadi
Dilansir dari laman pajak setidaknya terdapat empat kategori NPWP Orang Pribadi, yakni:
1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Contoh: karyawan/pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.
Dokumen persyaratan:
- Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Warga Negara Asing (WNA): fotokopi Paspor dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
Dokumen persyaratan:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dokumen persyaratan: