Jika dirasa perlu adanya perawatan ke spesialis mata, maka dokter akan memberikan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
2. Periksa ke FKRTL
Setelah mendapat surat rujukan, segeralah melaju menuju spesialis mata yang menjadi fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
Di poli atau spesialis mata, dokter akan memutuskan apakah kelainan pada mata peserta perlu tindakan operasi atau tidak.
Jika memerlukan tindakan operasi, maka dokter akan menyarankan dan menjadwalkan tindakan operasi, sesuai syarat dan aturan yang berlaku.
Baca Juga: BPJS Checking, Cek Syarat dan Cara Melahirkan di Bidan Gratis dengan BPJS Kesehatan
3. Memenuhi syarat aturan baru operasi katarak
BPJS Kesehatan telah mengeluarkan aturan baru penjaminan operasi katarak.
Aturan ini dibuat untuk memastikan seluruh peserta JKN-KIS memperoleh manfaat kesehatan yang bermutu dengan memperhatikan keberlanjutan program JKN-KIS.
Jika dulu seluruh tingkat visus yang dialami peserta bisa mendapatkan pelayanan operasi, kini hanya tingkat visus tertentu yang mendapatkan pelayanan.
Yaitu yang visusnya kurang dari enam per delapan belas.
Jika dari tingkat visus disimpulkan penglihatan masih bagus, maka ia tak masuk ke dalam prioritas penanganan operasi katarak.