GridStar.ID-BPJS Kesehatan Kelas 3 apakah gratis masih menjadi pertanyaan banyak orang.
Pertanyaan tentang BPJS Kesehatan Kelas 3 apakah gratis ini sering dipertanyakan karena fasilitas yang didapatkan paling biasa di antara 2 kelas lainnya.
Selain itu iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 juga ditetapkan sebagai yang termurah di antara tiga kelas yang tersedia.
Lalu bagaimanakah sebenarnya pembayaran iuran untuk BPJS Kelas 3 ini?
Saat ini, ketentuan mengenai iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam regulasi tersebut, tarif BPJS Kesehatan 2021 kelas 1 menjadi yang termahal.
Tarif tersebut tentu berbeda dengan iuran BPJS Kesehatan 2021 kelas 2 dan iuran BPJS Kesehatan 2021 kelas 3.
Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.
Adapun ketentuan iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 lima persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan:
- 4 persen dibayar oleh pemberi kerja
- 1 persen dibayar oleh peserta
Baca Juga: Rutin Bayar Tiap Bulan, Apakah Dana Iuran BPJS Kesehatan yang Tak Pernah Dipakai Bisa Dicairkan?
Adapun iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta yakni sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan: