Follow Us

Selain Iuran, Apakah yang Jadi Pembeda antara Ketiga Kelas Kepesertaan BPJS Kesehatan? Simak Penjelasannya

Nadia Fairuz Ikbar - Selasa, 21 Februari 2023 | 18:02
Kartu BPJS Kesehatan
kompas.com

Kartu BPJS Kesehatan

GridStar.ID - BPJS Kesehatan Kelas 3 apakah gratis masih menjadi pertanyaan banyak orang.

Pertanyaan tentang BPJS Kesehatan Kelas 3 apakah gratis ini sering dipertanyakan karena fasilitas yang didapatkan paling biasa di antara 2 kelas lainnya.

Selain itu iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 juga ditetapkan sebagai yang termurah di antara tiga kelas yang tersedia.

Lalu bagaimanakah sebenarnya pembayaran iuran untuk BPJS Kelas 3 ini?

Saat ini, ketentuan mengenai iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam regulasi tersebut, tarif BPJS Kesehatan 2021 kelas 1 menjadi yang termahal.

Tarif tersebut tentu berbeda dengan iuran BPJS Kesehatan 2021 kelas 2 dan iuran BPJS Kesehatan 2021 kelas 3.

Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.

Adapun ketentuan iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 lima persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan:

  1. 4 persen dibayar oleh pemberi kerja
  2. 1 persen dibayar oleh peserta
Sementara itu, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Baca Juga: Rutin Bayar Tiap Bulan, Apakah Dana Iuran BPJS Kesehatan yang Tak Pernah Dipakai Bisa Dicairkan?

Adapun iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta yakni sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan:

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest