GridStar.ID- Status penangguhan pembayaran pada kartu BPJS Kesehatan membuat peserta menjadi kesulitan untuk melakukan pengobatan.
Peserta harus melunasi tagihan yang harus dibayarkan jika akan menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk berobat.
Jika peserta BPJS Kesehatan merupakan peserta mandiri, maka bisa langsung membayarkan tunggakkan iuran mealui kanal pembayar yang tersedia seperti Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, dan Bank BRI/ BNI/ BTN/ MANDIRI/ BCA atau E-commerce.
Namun bagaimana jika hal tersebut dialami oleh pekerja bukan penerima upah yang iurannya dibayar oleh perusahaan?
Hal ini yang sempat ditanyakan warganet melalui media sosial.
"Kalo di apk mobile nya tertera tertangguh gimana ya? Padahal termasuk yg penerima upah dan dibayar kantor full.." tanya seorang netizen melalui kolom komentar instagram @bpjskesehatan_ri.
Terkait dengan hal tersebut BPJS Kesehatan menyarankan agar peserta melakukan konfirmasi kepada HRD tempat peserta bekerja.
Setelah perusahaan membayar tagihan tersebut maka status kartu kepesertaan akan kembali aktif.
"Apabila status kartu non aktif Penangguhan Peserta, artinya masih menunggu instansi atau badan usaha membayarkan tagihan pertamanya.
Baca Juga: BPJS Checking, Syarat Penting Minta Rujukan dari Puskesmas ke RS
Setelah pembayaran tagihan pertama badan usaha status kartu otomatis aktif.
Silakan konfirmasi kembali ke HRD di tempat bekerja," jelas pihak BPJS Kesehatan melalui akun resmi instagramnya.
Baca Juga:BPJS Checking, Ini Syarat Daftar PBI BPJS Kesehatan Tahun 2023
(*)