Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Benarkah Ada Batas Waktunya? Simak Ketentuan Rawat Inap Gratis dengan BPJS Kesehatan

Nadia Fairuz Ikbar - Selasa, 21 Februari 2023 | 20:02
Fasilitas kamar rawat inap BPJS Kesehatan
Kompas TV

Fasilitas kamar rawat inap BPJS Kesehatan

GridStar.ID-Jangan sampai tidak tahu, simak ketentuan rawat inap gratis pakai BPJS Kesehatan di rumah sakit, berapa lamakah peserta BPJS boleh dirawat?

Berikut ini ketentuan rawat inap gratis pakai BPJS Kesehatan yang perlu diketahui pasien BPJS saat dirawat.

Terkait lama waktu pasien BPJS Kesehatan dirawat inap, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, pasien BPJS Kesehatan dapat menjalani perawatan rawat inap hingga dinyatakan sembuh.

Pasien dinyatakan sembuh atau boleh pulang ditentukan dari dokter yang merawat pasien atau dokter penanggung jawab pasien (DPJP).

Sehingga, Iqbal mengatakan, tidak ada batasan lamanya waktu pasien BPJS Kesehatan dapat dirawat di rumah sakit.

"Selama belum dinyatakan sembuh oleh dokter maka pasien masih bisa dirawat, karena DPJP lah yang berwenang untuk menentukan pasien boleh pulang atau tidak," kata Iqbal dihubungi Kompas.com, Selasa (15/02/2022).

Penjelasan Iqbal tersebut juga membantah mengenai anggapan bahwa pasien BPJS Kesehatan memiliki batasan waktu tertentu rawat inap di rumah sakit.

Termasuk yang menyebut bahwa pasien BPJS Kesehatan harus pulang dulu baru kemudian bisa kembali lagi untuk dirawat.

“Kalau ada yang melakukan itu, silakan dilaporkan. Karena itu, istilahnya readmisi, tidak dibenarkan,” ujarnya.

Baca Juga: Tidak Ada Kelas 1,2,3 Lagi! BPJS Checking, Cek Daftar Rumah Sakit yang Pakai Sistem Kelas Rawat Inap Standar

Apabila terjadi pelanggaran ketentuan perawatan tersebut, Iqbal meminta masyarakat tak segan melaporkan hal tersebut ke BPJS Kesehatan.

Proses pengaduan bisa dilakukan di rumah sakit, atau di dinas kesehatan setempat. “Ada petugas dari BPJS di rumah sakit yang bisa dihubungi,” jelas Iqbal.

Selain itu pengadukan juga dapat dilakukan dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan Care Center 165, serta media sosial resmi BPJS Kesehatan.

(*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x