Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cara Aman untuk Jual Gas Elpiji 3 Kg, Begini Syarat dan Cara Daftar Jadi Agen Pertamina

Nadia Fairuz Ikbar - Senin, 20 Februari 2023 | 08:15
Beli Elpiji 3 kg pakai KTP
KOMPAS.com/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN

Beli Elpiji 3 kg pakai KTP

Setelah melakukan pendaftaran, calon mitra belum dapat beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan keagenan LPG 3 kg dan diikat kontrak.

Nantinya, operasional agen LPG 3 kg harus sesuai dengan SOP PT Pertamina.

Perekrutan dan pengadaan karyawan merupakan tanggung jawab pemohon. Para pekerja wajib bekerja sesuai etika kerja standar PT Pertamina.

Baca Juga: Wajib Pakai KTP Saat Membeli, Dirjen Migas Sebut Tahun Ini Belum Ada Pembatasan Jumlah Pembelian Elpiji 3 Kg

Syarat perizinan agen LPG 3 kg

Terdapat sejumlah syarat umum perizinan agen LPG PSO yang harus dipenuhi calon mitra selama 6 bulan usai ia dinyatakan layak sebagai agen LPG PSO berdasarkan surat resmi PT Pertamina.

Sejumlah persyaratan administrasi izin baru agen LPG 3 kg tersebut, yakni:

  1. Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
  2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  3. Surat Referensi Bank.
  4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
  5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.
  6. Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.
  7. Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.
  9. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.
  10. Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.
  11. Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai : Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat.
  12. Pakta Integritas Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
Poin 1 sampai dengan 11 disampaikan sebelum penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg.

Poin 12 disampaikan setelah penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg.

(*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x