Follow Us

Cara Daftar Jadi Agen Resmi LPG Pertamina Untuk Jualan Gas Elpiji 3 Kg

Hinggar - Minggu, 15 Januari 2023 | 09:45
Beli Elpiji 3 kg pakai KTP
KOMPAS.com/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN

Beli Elpiji 3 kg pakai KTP

GridStar.ID - Penjualan gas elpiji 3 kg rencananya akan dijual melalui agen penyalur resmi saja.

Dengan aturan tersebut pastinya pedagang eceran atau warung kecil tidak bisa lagi menjual gas elpiji 3 kg.

Nantinya masyarakat hanya bisa membeli gas elpji bersubsidi tersebut melalui sub penyalur.

Tujuan diberlakukannya peraturan tersebut adalah agar pendataan konsumen lebih akurat, dan subsidi yang diberikan lebih tepat sasaran.

Untuk mendaftarkan diri sebagai agen resmi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Dikutip dari Kompas.com, syarat utama untuk menjadi mitra atau agen adalah harus berbentuk badan usaha (Perseroan Terbatas/Koperasi).

Selain itu, calon agen juga harus mempersiapkan dokumen pendaftaran ke Pertamina, seperti:

  • Hasil scan KTP
  • NPWP perusahaan
  • Bukti penguasaan lahan
Baca Juga: Benarkah Warung Kecil Tak Bisa Lagi Jual Gas Elpiji 3 Kg? Ini Penjelasan Pertamina

  • Bukti saldo rekening yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online
  • Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP
  • Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha
  • Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada). Contoh: Agen LPG NPSO, Pangkalan LPG, dsb.
  • Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada). Contoh: Bukti sebagai Pangkalan LPG PSO termasuk sumber Agen penyuplai, Agen LPG NPSO, SPBE, dsb.
Selain itu, calon mitra juga menyiapkan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen kepemilikan tanah dan dokumen pelengkap lainnya.

Setelah melakukan pendaftaran, calon mitra juga tak bisa langsung beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan keagenan LPG 3 kg dan diikat kontrak.

Nantinya, operasional agen LPG 3 kg harus sesuai dengan SOP PT Pertamina.

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest