GridStar.ID-Gas elpiji 3 kilogram masih jadi pilihan masyarakat.
Tak hanya warga miskin, bahkan sejumlah masyarakat kaya masih juga menggunakannya.
Selain murah, memperoleh gas elpiji jenis ini cukup mudah.
Namun dalam waktu dekat gas yang lekat dengan warna hijau ini tak bisa sembarangan dijual.
erutama dalam perizinan dari Pertamina selaku penyalur resmi gas elpiji.
Agar aman menjual gas elpiji ini, masyarakat harus mendaftar menjadi agen PERTAMINA.
Berikut syarat dan cara untuk daftar menjadi agen Pertamina.
Cara daftar agen resmi LPG Pertamina
Dikutip dari Pertamina, untuk bisa menjadi agen LPG 3 kg resmi Pertamina, tahap pertama yang harus dilakukan adalah melakukan pendaftaran agen LPG.
Untuk bisa melakukan pendaftaran, maka syarat utama mitra adalah harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas/Koperasi).
Selain itu, sejumlah dokumen yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran ke Pertamina, yakni:
- Hasil scan KTP NPWP perusahaan
- Bukti penguasaan lahan
- Bukti saldo rekening yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online
- Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP
- Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha
- Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada) seperti Agen LPG NPSO, Pangkalan LPG, dsb.
- Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada). Contoh: Bukti sebagai Pangkalan LPG PSO termasuk sumber Agen penyuplai, Agen LPG NPSO, SPBE, dsb.