GridStar.ID - Ternyata pengguna smartphone mahal juga wajib lapor di SPT tahunan.
Laporan pajak pribadi dalam SPT tahunan harus melaporkan pendapatan dan kepemilikan barang.
Termasuk barang mewah, iPhone dan smartphone lainnya juga wajib lapor di SPT tahunan loh.
Smarthphone seharga jutaan ini wajib dilaporkan di kolom harta SPT pajak.
Tidak usah takut, jika iPhone dan smartphone dibeli dengan penghasilan yang sudah dipungut PPN maka tidak akan dikenakan pajak lagi ya.
Untuk lapor pajak, kita membutuhkan NIK sebagai pengganti NPWP.
Namun, bagaimana lapor SPT meski belum validasi NIK sebagai NPWP?
Sebaiknya lakukan validasi NIK sebagai NPWP yang akan diberlakukan resmi pada 1 Januari 2024.
Ini cara validasi NIK jadi NPWP via online:
1. Masuk ke www.pajak.go.id
2. Login
3. Pilih menu Profil
Baca Juga:Mulai Sekarang Nggak Usah Lagi Ribet ke Samsat, Cukup Cek Pajak Kendaraan Online dari Rumah
4. Pilih tab data lainnya, akan tampil tab data utama, data lainnya, data KLU, hingga anggota keluarga
5. Isindata yang diperlukan (nama, NIK, NPWP, tempat tanggal lahir, alamat, nomor telepon)
6. Klik Validasi
7. Klik Ubah profil
8. Tekan Ya
9. Selanjutnya NIK bisa digunakan untuk mengurus pajak. (*)
Baca Juga:PBB di Kota Ini Naik 400%, Ini Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan