Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Handphone Termasuk Barang yang Wajib Lapor SPT, HP Jenis Ini Harus Dilaporkan

Rahma - Jumat, 17 Februari 2023 | 10:31
ilustrasi pajak
kompas.com

ilustrasi pajak

Baca Juga:Mulai Sekarang Nggak Usah Lagi Ribet ke Samsat, Cukup Cek Pajak Kendaraan Online dari Rumah

4. Pilih tab data lainnya, akan tampil tab data utama, data lainnya, data KLU, hingga anggota keluarga

5. Isindata yang diperlukan (nama, NIK, NPWP, tempat tanggal lahir, alamat, nomor telepon)

6. Klik Validasi

7. Klik Ubah profil

8. Tekan Ya

9. Selanjutnya NIK bisa digunakan untuk mengurus pajak. (*)

Baca Juga:PBB di Kota Ini Naik 400%, Ini Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x