Baca Juga:Mulai Sekarang Nggak Usah Lagi Ribet ke Samsat, Cukup Cek Pajak Kendaraan Online dari Rumah
4. Pilih tab data lainnya, akan tampil tab data utama, data lainnya, data KLU, hingga anggota keluarga
5. Isindata yang diperlukan (nama, NIK, NPWP, tempat tanggal lahir, alamat, nomor telepon)
6. Klik Validasi
7. Klik Ubah profil
8. Tekan Ya
9. Selanjutnya NIK bisa digunakan untuk mengurus pajak. (*)
Baca Juga:PBB di Kota Ini Naik 400%, Ini Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan