GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan dana JHT sebagian.
Peserta bisa mencairkan dana JHT sebagian 10 persen dan 30 persen.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan untuk JHT sebagian 30 persen yang bisa digunakand dengan tujuan pembelian rumah baik cash atau kredit.
Namun, pengambilan dana ini menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
Lalu bagaimana rincian pajak yang dikenakan jika peserta melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) Sebagian (10% atau 30%)?
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, ini rincian pajak yang akan dikenakan:
a. Klaim sebagian (10% atau 30%) dikenakan pajak 5% apabila jumlah nominal saldo lebih besar dari Rp 50 juta;
b. Untuk klaim penuh harus diperhatikan dulu apakah pencairannya dilakukan setelah 2 tahun atau sebelum 2 tahun;
c. Apabila klaim penuh dilakukan sebelum 2 tahun maka klaim tersebut tidak dikenakan pajak progresif tapi hanya pajak penghasilan 5% apabila saldo lebih besar dari Rp 50 juta;
d. Apabila klaim penuh dilakukan setelah 2 tahun maka dikenakan pajak progresif dengan ketentuan:
Baca Juga: Cara Lakukan Pengkinian Data di Aplikasi JMO Sebelum Ajukan Klaim Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
1). Jika peserta memiliki NPWP;
- Rp 0 Rp 60 juta dikenakan pajak 5%;
- di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta dikenakan 15%;
- di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta dikenakan 25%;
- di atas Rp 500 juta - Rp 5 milyar dikenakan 30%;
- di atas Rp 5 milyar dikenakan 35%.
- Rp 0 Rp 60 juta dikenakan pajak 6%;
- di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta dikenakan 18%;
- di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta dikenakan 30%;
- di atas Rp 500 juta - Rp 5 milyar dikenakan 36%;
- di atas Rp 5 milyar dikenakan 42%. (*)