GridStar.ID - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Solo mengalami kenaikan.
Lantas bagaimana sebenarnya cara menghitung PBB yang harus dibayarkan?
Warga Kota Solo, Jawa Tengah memprotes kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai melonjak lebih dari 100 persen.
Salah satunya diutarakan oleh warga Kecamatan Laweyan Dewi Elisawati yang mengaku besaran PBB-nya naik menjadi Rp 1.987.558 pada tahun ini.
Padahal sebelumnya ia membayar PBB atas rumahnya di Jalan Hasanuddin hanya Rp 451.036.
"Edan tenan (benar-benar gila). Ya, kalau bisa mengajukan keringanan to. Wong naik kok 400 persen," ujar Dewi kutip dari Kompas.com.
Senada dengan Dewi, Stephanus Dwi Cahyo asal Kelurahan Panularan juga mengungkapkan kenaikan PBB tahun 2023.
Ia merasakan kenaikan PBB hingga 420 persen dari Rp 869.000 pada tahun 2022 menjadi Rp 3.600.000 pada tahun ini.
"Kami sangat terbebani sekali dengan kenaikan ini, apalagi gaji belum pulih dampak Covid-19 ini," ungkap Stephanus dilansir dari Kompas.com.
Lalu, apa itu PBB, objek apa saja yang wajib dibayarkan PBB, dan bagaimana cara menghitungnya?
Baca Juga: Catat 5 Daerah yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Februari