GridStar.ID - Ternyata pengguna smartphone mahal juga wajib lapor di SPT tahunan.
Laporan pajak pribadi dalam SPT tahunan harus melaporkan pendapatan dan kepemilikan barang.
Termasuk barang mewah, iPhone dan smartphone lainnya juga wajib lapor di SPT tahunan loh.
Smarthphone seharga jutaan ini wajib dilaporkan di kolom harta SPT pajak.
Tidak usah takut, jika iPhone dan smartphone dibeli dengan penghasilan yang sudah dipungut PPN maka tidak akan dikenakan pajak lagi ya.
Untuk lapor pajak, kita membutuhkan NIK sebagai pengganti NPWP.
Namun, bagaimana lapor SPT meski belum validasi NIK sebagai NPWP?
Sebaiknya lakukan validasi NIK sebagai NPWP yang akan diberlakukan resmi pada 1 Januari 2024.
Ini cara validasi NIK jadi NPWP via online:
1. Masuk ke www.pajak.go.id
2. Login
3. Pilih menu Profil