GridStar.ID - Membayar pajak kendaraan menjadi salah satu kewajiban bagi para pemilik kendaraan.
Pajak kendaraan biasanya dibayarkan setiap tahun.
Namun, biaya yang diperlukan untuk membayar pajak bisa berbeda setiap tahunnya.
Nominal yang harus dibayarkan bisa bertambah jika terlambat membayar pajak kendaraan.
Pemilik kendaraan bisa dengan mudah mengecek pajak kendaraan miliknya dengan cara online.
Tak perlu keluar rumah, peserta hanya perlu menyiapkan beberapa informasi yang dibutuhkan seperti nomor polisi (nopol), nomor mesin, dan nomor rangka yang tercantum di STNK.
Pemilik kendaraan bisa melakukan pengecekan secara online melalui website hingga mengirim SMS.
Dikutip dari Kompas.com berikut ini beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek pajak kendaraan secara online:
1. Cek pajak kendaraan via website
Baca Juga: Mulai Sekarang Nggak Usah Lagi Ribet ke Samsat, Cukup Cek Pajak Kendaraan Online dari Rumah
- Akses laman https://e-samsat.id
- Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi)
- Klik “Cek Sekarang”
- Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar.
- Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti: merk, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin.
- Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
- Unduh aplikasi e-Samsat di Google Play Store.
- Pilih wilayah kendaraan berada.
- Masukan nomor plat kendaraan Anda
- Setelah itu, akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
3. Cek pajak kendaraan online via SMS
- Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor.
- Lalu, kirim ke nomor 08112119211 Contoh: Info B/6777/XF Hitam
- Setelah terkirim, tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar. (*)