Follow Us

Sambut Ramadan 2023, Kemenkes Usulkan Vaksin Booster Kedua Jadi Syarat Berpergian Saat Puasa dan Idul Fitri

Nadia Fairuz Ikbar - Selasa, 14 Februari 2023 | 09:45
Vaksin Covid-19
dok.tribunnews

Vaksin Covid-19

"Jadi vaksinasi ini satu cara dan utama, tapi masih banyak hal lain yang jadi bagian dari preventif Covid-19," jelasnya.

Sementara itu sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengaku pihaknya belum berencana menjadikan vaksinasi Covid-19 booster kedua atau dosis keempat sebagai syarat perjalanan.

Hal ini belum diberlakukan meski subvarian Covid-19 terus bermutasi dan tidak diberlakukannya lagi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Wiku menyebut ada beberapa alasan mengapa vaksinasi booster dosis kedua belum berlaku sebagai syarat perjalanan. Ia menilai, kondisi kasus Covid-19 di Tanah Air terkendali dan cenderung landai.

Landainya kasus lantas membuat vaksin booster kedua sebagai syarat perjalanan jadi tidak masuk akal.

Dia khawatir, syarat yang tidak relevan bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri ini menimbulkan reaksi negatif dari publik.

"Meminta untuk melakukan syarat vaksinasi (dosis kedua) itu belum relevan. Kalau kasusnya enggak terkendali atau naik, nah baru dikasih syarat, dan itu jadi masuk akal. Baru publik bisa menerima," ucap Wiku saat dihubungi Kompas.com, Kamis (02/01).

Sebagai informasi, aturan vaksinasi booster kedua untuk masyarakat umum tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum.

Baca Juga: Apa Sih Pentingnya Vaksin Covid-19 Booster Kedua? Ini Penjelasannya

Adapun jenis vaksin yang dapat digunakan adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.

Vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua diberikan dengan jarak waktu enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. Vaksinasi harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

(*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular