GridStar.ID - Vaksin Covid-19 booster kedua kini diberikan kepada masyarakat umum.
Masyarakat dengan usia 18 tahun ke atas bisa mendapatkan vaksin covid-19 booster kedua itu mulai 24 Januari lalu.
Masyarakat bisa mendapatkan vaksinasi booster kedua jika jarak dari vaksin pertama sudah lebih dari 6 bulan.
Vaksin booster ini bisa didapatkan melalui pos vaksinasi atau fasilitas layanan kesehatan yang ada di setiap daerah.
Apakah vaksin booster kedua ini akan menjadi salah satu syarat untuk mudik lebaran di tahun 2023?
Menurut Kepala Bagian Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kemenkes Syarifah Liza Munira, hal tersebut masih dalam kajian.
"Paling baiknya bagaimana (syarat perjalanan mudik) tentu banyak hal lain yang akan menjadi pertimbangan," kata Liza dikutip dari Kompas.com.
Karena ada beberapa pertimbangan yang menjadi syarat mudik seperti menjaga jarak dan menggunakan masker.
Jika masyarakat mengalami gejala atau kontak erat dengan kasus positif Covid-19, maka harus melakukan tes dan isolasi madiri.
Selain itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan M Syahril menyampaikan jika peraturan perjalanan jauh masih merujuk pada peraturan lama.
Baca Juga: Kenali Gejala Covid-19 Varian Kraken yang Dilaporkan Telah Masuk ke Indonesia
"Jadi masih yang lama, sedangkan untuk booster kedua ini belum mendapatkan suatu rekomendasi dalam menjadi persyaratan perjalanan,” kata Syahril. (*)