GridStar.ID-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal mengkaji vaksinasi booster dosis kedua sebagai syarat bepergian saat bulan puasa (Ramadhan) dan hari raya Idul Fitri.
Melansir Kompas.com, adapun vaksinasi booster dosis kedua sudah bisa diberikan kepada orang dewasa dengan usia di atas 18 tahun sejak 24 Januari 2023.
Artinya pemerintah memutuskan dosis keempat tidak lagi terbatas untuk tenaga kesehatan.
"Tentang Ramadhan atau Idul Fitri apakah vaksinasi (booster kedua) ini jadi syarat (bepergian), mungkin nanti kita kaji paling baiknya bagaimana," kata Kepala adan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Syarifah Liza Munira dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (03/02).
Liza mengatakan, kajian penerapan vaksinasi booster kedua sebagai syarat perjalanan perlu mempertimbangkan banyak hal.
Menurutnya, bukan hanya vaksinasi saja yang akan dibahas, tapi juga penerapan jaga jarak (social distancing), dan memakai masker jika merasa sakit.
Sebab, cara mencegah penularan bukan hanya dilakukan dengan vaksinasi semata.
"Ada social distancing, anjuran untuk memakai masker bagi mereka yang merasakan gejala, atau kontak erat dengan kasus positif untuk segera tes, lakukan social distancing dan isolasi," tutur dia.
Di sisi lain, hasil survei serologi antibodi (sero survei) pada Januari 2023 untuk melihat kadar antibodi penduduk juga menjadi pertimbangan.
Hasil sero survei menunjukkan, 99 persen populasi Indonesia sudah memiliki antibodi terhadap SARS-CoV-2 atau Covid-19.
Baca Juga: Masyarakat Non-PBI Harus Bersiap-siap! Kemenkes Beri Kode Jika Vaksin Booster Kedua akan Berbayar
Tercatat, kadar antibodi masyarakat meningkat menjadi 3.207 u/ml pada Januari 2023 dari sebelumnya 2.095 u/ml pada Juli 2022.