GridStar.ID - Pemerintah telah mencabut status PPKM yang sempat diterapkan di tanah air.
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini telah dicabut pada 30 Desember 2022 lalu.
Meski PPKM telah dicabut, namun penanganan Covid-19 masih terus dilakukan.
Pemerintah bahkan telah menerapkan vaksinasi Covid-19 booster kedua.
Beredar isu jika vaksinasi Covid-19 akan berbayar mengikuti dicabutnya PPKM.
Terkait dengan isu tersebut, Kepala Badan Kebijakan Pembangunan (BKPK) Kemenkes Syarifah Liza Munira angkat bicara.
Ia menyebutkan jika pembiayaan vaksin Covid-19 hingga saat ini masih ditanggung oleh Pemerintah.
Vaksin Covid-19 masih digratiskan untuk masyarakat karena status pandemi masih belum dicabut hingga saat ini.
Pencabutan PPKM tak berarti menyudahi status pandemi.
"Dalam kondisi pandemi, tanggung jawab ada masih di Pemerintah," ujar Liza dikutip dari Kompas.com pada Jumat (03/02).
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Gratis untuk PBI BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya