GridStar.ID - Jangan khawatir, Kementerian Kesehatan memastikan bahwa vaksin booster kedua masih diberikan secara gratis.
Vaksin booster ini diberikan cuma-cuma untuk peserta yang sudah lebih dari 6 bulan menjalankan vaksin pertama.
Pemberian vaksin booster ini sudah dilakukan sejak 24 Januari 2023 lalu.
Vaksin booster kedua ini diberikan untuk peserta 18 tahun ke atas.
Namun, baru-baru ini muncul kabar yang mengatakan bahwa vaksin booster kedua akan berbayar.
Menurut Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan, kebijakan ini masih dikaji.
Sifatnya juga berupa vaksinasi pilihan.
Menurutnya, kebijakan vaksin berbayar ini akan dilakukan usai masa transisi dari pandemi ke endemi berlangsung.
"Kalau angka yang masuk rumah sakit, yang masuk ICU dan wafat sudah sama seperti penyakit menular lain seperti influenza, demam berdarah, tuberkulosis, dan malaria, itu artinya masuk kategori infeksi biasa sehingga nanti akan menjadi pertimbangan utama mereka untuk mencabut status public emergency of International concern atau bahasa awamnya kita sebut status pandemi dunia," terangnya.
Adapun syarat untuk mendapatkan vaksin booster kedua dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 adalah:
1. Usia lebih dari 18 tahun