Tujuannya, agar tidak terjadi kelangkaan dan mencegah penimbunan.
"Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," kata Zulkifli dikutip dari Antara, Minggu (05/02).
Namun, Zulhas, sapaan akrabnya, mengubah rencana tersebut bahwa pembelian Minyakita tak perlu menggunakan KTP.
Penjualan Minyakita jadi hanya dapat dilakukan di pasar tradisional dan dapat dibeli dengan jumlah terbatas.
"Nanti dipasang, pembeli hanya bisa beli 2 liter atau 2 botol (per hari per orang). Ya repot, repot (pakai KTP), dipasang itu saja sudah cukup," ujar Mendag di Bekasi, dikutip dari Antara, Sabtu (11/02).
(*)