GridStar.ID - Syarat membeli minyak goreng subsidi MinyaKita menggunakan KTP dan dibatasi 10 liter.
Harga minyak goreng melambung beberapa tahun belakangan.
Pemerintah mengeluarkan minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita guna mengatasi hal tersebut.
Namun baru-baru ini minyak goreng MinyaKita menjadi langka di pasaran.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perdagangan menerbitkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.
Aturan ini menegaskan penetapan harga eceran tertinggi (HET) dan ketentuan penjualan minyak goreng bersubsidi.
Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan mengatakan, penerbitan surat edaran tersebut dimaksudkan untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng rakyat, termasuk minyak goreng kemasan bermerek Minyakita.
Seperti diketahui, beberapa waktu belakangan, Minyakita langka di pasaran dan harganya mencapai Rp 17.000 per liter, melampaui harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 14.000 per liter.
"Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan Lebaran aman. Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” ujar Kasan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/02).
Adapun dalam surat edaran yang diterbitkan 6 Februari 2023 itu, disebutkan tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer.
Baca Juga: Anti Ribet! Sekarang Beli MinyaKita Nggak Perlu Pakai KTP Lagi, Menteri Perdagangan: Ya Repot!