GridStar.ID - Beli MinyaKita sekarang harus pakai KTP.
Saat harga minyak goreng melambung tinggi, pemerintah meluncurkan minyak goreng bersubsidi yakni MinyaKita.
Minyak goreng yang diluncurkan tahun lalu, MinyaKita, mendadak langka di sejumlah daerah.
Kalaupun ada, harga jual dari pedagang melonjak hingga Rp 20.000 per liter.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 49 Tahun 2022, minyak goreng rakyat terdiri atas minyak curah dan MinyaKita yang diatur oleh pemerintah dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 14.000 per liter.
Harga minyak goreng pemerintah dengan merek MinyaKita sudah jauh melambung di atas Rp 14.000 per liter, bahkan di beberapa daerah dijual di atas Rp 20.000 per liter.
Barangnya pun susah didapat alias langka.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, untuk membeli MinyaKita sudah mulai diterapkan kebijakan bahwa pembeli harus menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).
"Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," kata Zulkifli dikutip dari Antara, Minggu (05/02).
Ia melanjutkan, pembeli boleh saja membeli 5 kilogram, tetapi tidak boleh memborong MinyaKita untuk dijual kembali dan kebijakan tersebut sudah mulai diterapkan.
Baca Juga: Keuntungan Bayar BBM dengan Menggunakan Aplikasi MyPertamina