GridStar.ID -Syarat membeli minyak goreng subsidi MinyaKita menggunakan KTP dan dibatasi 10 liter.
Harga minyak goreng melambung beberapa tahun belakangan.
Pemerintah mengeluarkan minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita guna mengatasi hal tersebut.
Namun baru-baru ini minyak goreng MinyaKita menjadi langka di pasaran.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan bakal menambah kuota pasokan minyak goreng subsidi MinyaKita dari sebelumnya 300 ribu ton menjadi 450 ribu ton per bulan sebagai upaya memenuhi kebutuhan pasar.
"Mulai bulan ini akan ditambah. Sebelumnya (kuota) 300 ribu ton per bulan, kita naikkan menjadi 450 ribu ton per bulan," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dikutip dari Antara, Rabu (08/02).
Kebijakan itu diambil menyusul tingginya permintaan minyak goreng subsidi yang dinilai memiliki harga lebih murah Rp 14 ribu per liter.
Sedangkan minyak curah kemasan lainnya dibanderol di kisaran Rp 16 ribu hingga Rp 18 ribu per liter, bahkan ada yang sampai Rp 20 ribu per liter.
"Kita akan melarang pembeli secara banyak atau grosir dan akan mengutamakan barang tersebut masuk pasar. Pembelian dibatasi, boleh orang beli minyak 10 liter, harus menyertakan KTP (Kartu Tanda Penduduk)," kata Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan.
Larangan pembelian MinyaKita secara grosir itu diharapkan dapat menjaga kestabilan ketersediaan produk di pasaran, sehingga tidak terjadi kelangkaan yang dapat mempengaruhi harga.
Baca Juga:Jangan Sampai Nggak Bisa Beli Bensin Gara-Gara Belum Daftar MyPertamina, Begini loh Caranya!
Pembelian grosir nantinya berpeluang dijual secara daring, sehingga dinilai kurang relevan sesuai sasaran program minyak goreng pemerintah.