Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET sebesar Rp 14.000 per liter.
Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.
Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kilogram per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.
"Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” tegas dia.
Kasan menekankan, jelang puasa dan Lebaran tahun ini, Kemendag memastikan pemenuhan pasokan minyak goreng rakyat, baik dalam bentuk curah maupun kemasan merek Minyakita.
Salah satunya, dengan menambah kuota menjadi 450.000 ton per bulan dari sebelumnya 300.000 ton per bulan.
Kemendag juga mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara daring (online).
Penjualan minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan Minyakita menjadi difokuskan hanya ke pasar rakyat.
“Penjualan minyak goreng rakyat, khususnya Minyakita melalui online untuk sementara dihentikan, dan penjualan minyak goreng rakyat saat ini diutamakan di pasar rakyat agar terjadi terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau,” papar Kasan.
Beli Minyakita tak perlu pakai KTP Surat edaran tersebut sekaligus menegaskan bahwa pembelian minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan bermerek Minyakita, tak perlu menunjukkan KTP.
Baca Juga: Aturan Baru Mendag Soal Pembelian Minyakita, Tak Usah Pakai KTP Tapi Akan Dibatasi
Hanya saja, jumlah pembeliannya dibatasi. Wacana pembelian Minyakita menggunakan KTP mulanya diutarakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.