Follow Us

BPJS Checking, Cek 12 Aturan Ruangan untuk Program Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan, Suhu hingga Kapasitas Wajib Diperhatikan!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Senin, 13 Februari 2023 | 15:02
Ilustrasi RS
dok.Kompas.com

Ilustrasi RS

3) Ukuran tempat tidur minimal P:200 cm L:90 cm T:50-80 cm. Pada ruang rawat inap anak, ukuran tempat tidur dapat disesuaikan dengan usia.

4) Pengukuran tempat tidur dari titik luar ke titik luar tempat tidur. Tempat tidur menggunakan minimal 2 posisi yaitu elevasi area kepala dan area kaki (2 crank) dan menggunakan pengaman di sisi tempat tidur.

9. Tirai/Partisi Antar Tempat Tidur

Tirai/partisi Bertujuan untuk menjaga kenyamanan pribadi pasien (privacy) dan rel menempel dengan kokoh di plafon ataupun menggantung di plafon dengan tujuan untuk keamanan dan keselamatan pasien.

1) Rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung dengan jarak tirai 30 cm dari lantai dan panjang tirai (bagian non porosif) minimal 200 cm. Jika rel menempel di plafon menggunakan tirai dengan bahan jaring untuk memperbaiki ventilasi dan pencahayaan.

2) Tirai menggunakan bahan non porosif (tidak berpori/tidak menyerap air) berwarna cerah, mudah dibersihkan untuk pencegahan dan pengendalian infeksi serta memudahkan kontrol kebersihan.

Baca Juga: BPJS Checking, Kapasitas Kamar hingga AC di Setiap Ruangan, Apa Saja Kriteria KRIS BPJS Kesehatan?

10. Kamar Mandi Dalam Ruangan Rawat Inap

Kamar mandi didalam ruang rawat inap bertujuan untuk memudahkan akses ke kamar mandi dan kenyamanan.

Setiap ruang rawat inap memiliki minimal 1 kamar mandi. Arah bukaan pintu keluar (jika pasien jatuh dapat dibuka), kunci pintu dapat dibuka dari dua sisi dan memastikan adanya ventilasi (exhaust fan atau jendela boven).

11. Kamar Mandi Sesuai Dengan Standar Aksesabilitas

Bertujuan untuk keselamatan pasien

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular