Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

BPJS Checking, Cek 12 Aturan Ruangan untuk Program Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan, Suhu hingga Kapasitas Wajib Diperhatikan!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Senin, 13 Februari 2023 | 15:02
Ilustrasi RS
dok.Kompas.com

Ilustrasi RS

6. Suhu dan Kelembaban Ruangan

Pengaturan suhu dilakukan untuk kenyamanan pasien dan petugas, jika tidak dipenuhi maka dapat mempengaruhi metabolisme tubuh. Pengaturan kelembaban dilakukan untuk mencegah pertumbuhan kolonisasi mikroorganisme.

Pengaturan suhu dalam ruangan rawat inap harus berada pada rentang 20oC hingga 26oC (Suhu kamar). Pengaturan kelembaban ruangan adalah ≤ 60%. Pengukuran suhu dan kelembaban dilakukan menggunakan thermometer dan hygrometer ruangan secara berkala.

Baca Juga: BPJS Kesehatan dan Kemenkes Kaji Pola Baru Rawat Inap Diubah, Beda Kapasitas Tempat Tidur hingga Temperatur AC

7. Ruang rawat dibagi berdasarkan Jenis Kelamin, Usia, Penyakit (Infeksi, Non Infeksi), dan ruang rawat gabung

Pembagian ruang rawat dilakukan untuk kenyamanan dan keselamatan pasien serta pencegahan terjadinya transmisi.

Dalam 1 (satu) blok/klaster ruang perawatan terdiri dari beberapa ruangan perawatan.

8. Kepadatan Ruang Rawat (kamar) dan Kualitas Tempat Tidur (TT)

Pengaturan kepadatan ruang rawat bertujuan untuk mencegah transmisi, memudahkan pergerakan petugas dan alat kesehatan serta kebutuhan ventilasi.

Kepadatan ruang rawat inap dilihat dari:

1) Antar tepi tempat tidur minimal 1,5 m adalah jarak antara tepi tempat tidur ke tepi tempat tidur sebelahnya.

2) Jumlah maksimal tempat tidur per ruang rawat inap 4 tempat tidur.

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x