GridStar.ID - Baru-baru ini kabar program Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan mulai gencar.
Program Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS ini nantinya akan menghapus program kelas BPJS Kesehatan yang terdiri dari kelas 1, 2, dan 3.
BPJS Checking, program KRIS ini memiliki kriteria tertentu untuk rumah sakit yang wajib dicek.
Menurut Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/1811/2022 Tentang Petunjuk Teknis Kesiapan Sarana Prasarana Rumah Sakit Dalam Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional, ada 12 standar yang diperlukan dalam program KRIS.
1. Komponen Bangunan yang Digunakan Tidak Boleh Memiliki Tingkat Porositas yang Tinggi
Komponen bangunan tidak memiliki porositas yang tinggi agar tidak mudah menyimpan debu dan mikroorganisme yang menyebabkan transmisi serta memudahkan untuk dibersihkan.
Objek komponen-komponen bangunan yang di cek, antara lain:
1) Lantai Permukaan lantai terbuat dari bahan yang kuat, halus, kedap air mudah dibersihkan, tidak licin, permukaan rata, tidak bergelombang, dan tidak menimbulkan genangan air.
2) Dinding, plafon/langit-langit, pintu, jendela tidak terdapat lekukan-lekukan (profil) dan tidak berpori yang berpotensi menyimpan debu, material/bahan pelapis dinding anti bakteri.
2. Ventilasi Udara
Pertukaran udara dalam ruang perawatan bertujuan untuk kepentingan dilusi udara (konsentrasi mikroorganisme didalam ruangan tetap rendah sehingga mengurangi resiko transmisi).
Pertukaran udara pada ruang perawatan biasa (non intensif) minimal 6x pergantian udara perjam dan untuk ventilasi alami harus lebih dari nilai tersebut serta ruang isolasi minimal 12x pergantian udara perjam.