Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

BPJS Checking, Kapasitas Kamar hingga AC di Setiap Ruangan, Apa Saja Kriteria KRIS BPJS Kesehatan?

Hinggar - Senin, 13 Februari 2023 | 06:00
Fasilitas kamar rawat inap BPJS Kesehatan
Kompas TV

Fasilitas kamar rawat inap BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Beberapa waktu dibahas mengenai Kelasa Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.

Dengan diterapkannnya KRIS, maka tidak ada sistem kelas BPJS Kesehatan seperti saaat ini.

Kamar yang sekarang terdiri dari kelas 1-3 juga akan disamaratakan dalam satu kelas.

Berikut ini beberapa kriteria yang harus dipenuhi sebuah ruangan agar sesuai dengan KRIS BPJS Kesehatan:

  • Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
  • Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara perjam
  • Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 (dua ratus lima puluh) lux untuk penerangan dan 50 (lima puluh) lux untuk pencahayaan tidur;
  • Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
  • Adanya nakas per tempat tidur Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 derajat celcius sampai dengan 26 derajat celcius
Baca Juga: Anti Ribet! Ini Cara Pindah Segmen BPJS Kesehatan Secara Online

  • Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
  • Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 m
  • Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
  • Kamar mandi dalam ruang rawat inap
  • Kamar mandi sesuai dengan standar aksesabilitas
  • Outlet oksigen. (*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x