Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas sebagai berikut:
1) Ada tulisan/symbol “disable” pada bagian luar.
2) Memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda.
3) Dilengkapi pegangan rambat (handrail).
4) Permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan.
5) Bel perawat yang terhubung pada pos perawat.
12. Outlet Oksigen
Tujuannya agar dapat memenuhi kebutuhan oksigen pasien setiap dibutuhkan.
Setiap tempat tidur memiliki outlet oksigen yang dilengkapi dengan flowmeter yang berada pada din dinding belakang tempat tidur pasien (bedhead). (*)
Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul Kelas 1-3 BPJS Kesehatan akan Dihapus Mulai 2023, Ini 12 Standar yang Harus Dipenuhi RS.