Follow Us

BPJS Kesehatan dan Kemenkes Kaji Pola Baru Rawat Inap Diubah, Beda Kapasitas Tempat Tidur hingga Temperatur AC

Tiur Kartikawati Renata Sari - Minggu, 12 Februari 2023 | 22:00
Fasilitas kamar rawat inap BPJS Kesehatan
Kompas TV

Fasilitas kamar rawat inap BPJS Kesehatan

GridStar.ID - BPJS Kesehatan akan mengubah kelas rawat inap.

Perubahan pola kelas rawat inap BPJS Kesehatan ini akan diberlakukan di seluruh rumah sakit di Indonesia.

Menurut Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengungkap ruang rawat inap ini akan terbagi menjadi dua kelas.

Ruang rawat inap ini akan dibagi menjadi kelas intensif dan non-intensif.

Di ruangan kelas intensif akan diisi dengan 4 tempat tidur.

Tiap kelas rawat inap BPJS kesehatan juga akan terisi dengan jumlah tempat tidur yang berbeda-beda, misalnya pada kelas 3 akan ada 6 tempat tidur.

"Ini adalah kelas rawat inap standar untuk pasien-pasien JKN yang semula polanya di mana ada ruang intensif dan ruang non-intensif.

Di mana ruang intensif tadinya dibagi menjadi 4, yakni kelas 3, kelas 2, kelas 1 dan kelas VIP atau VVIP," terang Dante.

"Masing-masing mempunyai kapasitas tempat tidur yang berbeda untuk tiap kamarnya.

Di dalam program kelas rawat inap standar, nantinya akan diubah menjadi ruang yang intensif tetap polanya, sedangkan yang non-intensif menjadi kelas rawat inap standar dengan hanya 4 tempat tidur maksimal," imbuhnya.

Sedangkan di rawat kelas inap standar atau KRIS ini akan dikecualikan bagi ruang intensif rawat inap untuk bayi dan ruang perawatan fasilitas khusus.

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest